UU HKPD

Simak Lagi Ketentuan Pajak Alat Berat dalam UU HKPD di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 09 Maret 2024 | 10.30 WIB
Simak Lagi Ketentuan Pajak Alat Berat dalam UU HKPD di Sini

Sejumlah alat berat disiapkan untuk mengerjakan proyek pembangunan Paralympic Training Center di Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (8/3/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memperkenalkan pajak alat berat (PAB). PAB tersebut merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PAB pun telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Berdasarkan kedua beleid tersebut, PAB menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

“Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu ...,” bunyi Pasal 1 angka 32 UU HKPD, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

UU HKPD mengatur tarif PAB dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%. Tarif PAB tersebut nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat.

Nilai jual itu ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum yang dimaksud ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Dasar pengenaan PAB tersebut akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan. Dengan demikian, PAB dihitung dengan mengalikan tarif dalam perda dengan harga jual alat berat.

PAB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat. Terkait dengan penetapan pengenaan PAB, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk akan mendata wajib pajak dan seluruh alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai dalam wilayah provinsi.

Berdasarkan pendataan tersebut, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk akan menetapkan pajak terutang dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah. Adapun PAB yang terutang dibayar sekaligus dimuka.

Misal, Provinsi A melakukan pendataan pada 1 April 2025. Berdasarkan pendataan tersebut Tuan Xavier yang berlokasi di Provinsi A memiliki 100 alat berat sejak 15 Januari 2025. Adapun dari 100 alat berat tersebut:

  1. sebanyak 20 alat berat disewakan kepada Tuan Yohan dan dipergunakan di Provinsi B mulai tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 1 Desember 2025;
  2. sebanyak 70 alat berat disewakan kepada Tuan Zuko dan dipergunakan di Provinsi A mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 1 Februari 2026; dan
  3. sisanya sebanyak 10 alat berat belum disewakan dan berada di Provinsi A.

Berdasarkan kondisi tersebut, Gubernur Provinsi A dapat menetapkan besaran PAB terutang untuk 80 alat berat untuk Tuan Xavier. Jumlah itu berasal dari 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Zuko dan 10 alat berat yang belum disewakan, untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januari 2025 (tanggal kepemilikan alat berat oleh Tuan Xavier).

Sementara itu, Provinsi B juga melakukan pendataan pada 1 April 2025. Berdasarkan pendataan tersebut didapati terdapat 20 alat berat yang disewa oleh Tuan Yohan dari Tuan Xavier. Seperti yang disebutkan, alat berat tersebut disewa dan dipergunakan mulai 1 Februari 2025.

Untuk itu, Gubernur Provinsi B dapat menetapkan besaran PAB terutang untuk 20 alat berat yang disewa Tuan Yohan untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal 1 Februari 2025 (tanggal penguasaan alat berat oleh Tuan Yohan).

Kendati merupakan nomenklatur baru, penerapan PAB sebenarnya merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XV/2017. Putusan itu di antaranya menyatakan alat berat tidak lagi diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengklasifikasikan alat berat sebagai kendaraan bermotor. Hal tersebut terlihat dari pengertiaan kendaraan bermotor dalam UU PDRD. Oleh karenanya, dulu alat berat turut dikenakan PKB dengan tarif minimal 0,1% dan maksimal 0,2%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.