Laman pengisian SPT Tahunan untuk penghasilan yang dikenakan PPh final.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, termasuk investor saham, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023.
Pada prinsipnya, transaksi atas saham dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final. PPh final tersebut langsung dipotong oleh aplikasi saham dari sekuritas pada waktu investor menjual saham dan menerima dividen.
"Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan perincian bukti potong final yang diperoleh dari aplikasi trading," tulis KPP Pratama Bantul dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (7/3/2024).
Secara sederhana, jika penghasilan seorang wajib pajak murni hanya berasal dari aktivitas trading saham maka pelaporan SPT Tahunanya cukup melalui e-filing dengan memasukkan bukti potong dari platform atau aplikasi sekuritas. Jika belum mendapat bukti potong, wajib pajak bisa memintanya kepada sekuritas.
Penghasilan dari transaksi saham dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.
Dalam aspek pemotongan, PPh final atas penjualan saham dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara final tersebut dilakukan pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Sementara itu, atas penghasilan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009.
Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. (sap)