Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diimbau melakukan pengecekan kembali sebelum meng-input faktur pajak, khususnya pajak keluaran, melalui e-faktur desktop.
Alasannya, aplikasi e-faktur tidak bisa melakukan validasi otomatis terhadap NPWP lawan transaksi.
"Sampai saat ini pembuatan faktur pajak, khususnya pajak keluaran, masih dilakukan di e-faktur desktop yang tak dilakukan validasi secara otomatis oleh sistem," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024).
Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di media sosial. Sebuah akun Twitter menyampaikan keluhannya soal identitas pada faktur pajak yang tisak bisa divalidasi secara otomatis ketika NPWP di-input.
"Kenapa nama dan alamat tidak otomatis muncul ketika NPWP di-input. Seringkali perbedaan nama dan alamat, khususnya bagi WP badan, membuat faktur pajak tak bisa dikreditkan," kata akun wajib pajak.
Perlu diketahui, pengusaha kena pajak memiliki konsekuensi untuk membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pembuatan faktur pajak dilakukan melalui e-faktur desktop.
Aplikasi e-faktur desktop merupakan kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-faktur client desktop ini pengusaha kena pajak dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.
Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-faktur pada laptop atau komputernya. (sap)