PMK 153/2023

Ketentuan Restitusi Kepabeanan-Cukai Berlaku, Ini Pokok Perubahannya

Dian Kurniati
Senin, 26 Februari 2024 | 10.05 WIB
Ketentuan Restitusi Kepabeanan-Cukai Berlaku, Ini Pokok Perubahannya

Pokok peraturan dalam PMK 153/2023 yang dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 mengenai pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai yang mulai berlaku pada hari ini.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 153/2023 akan menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui PMK ini, ketentuan soal restitusi di bidang kepabeanan dan cukai bakal tertuang hanya dalam 1 peraturan.

"Selama ini PMK mengenai pengembalian belum menjadi satu, masih belum selaras antara kepabeanan dan cukai," katanya dalam sosialisasi PMK 153/2023, Senin (26/2/2024).

Lupi mengatakan penerbitan PMK 153/2023 turut memberikan penegasan mengenai kedudukan dokumen yang menjadi dasar restitusi, kedaluwarsa restitusi, serta kompensasi restitusi dengan utang. Selain itu, layanan restitusi kepabeanan dan cukai kini dilaksanakan secara elektronik, dengan penyeragaman waktu janji layanan.

Dia kemudian menjelaskan PMK 153/2023 memiliki 5 pokok perubahan. Pertama, akan membuat ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai tertuang dalam sebuah peraturan. Alasannya, ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai yang selama ini berlaku masih sebar dalam 4 PMK.

Kedua, mengakomodasi seluruh jenis dokumen dasar pengembalian. Dalam hal ini, restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Ketiga, mengatur restitusi paling lambat diberikan 10 tahun sejak tanggal dokumen dasar restitusi, serta permohonan paling lambat diajukan 30 hari sebelum batas waktu 10 tahun.

Keempat, mengatur waktu janji layanan restitusi selama 20 hari. Kelima, mengatur restitusi digunakan untuk membayar utang permohonan yang masih tercatat di DJBC.

Lupi menilai implementasi PMK 153/2023 akan membuat layanan restitusi kepabeanan dan cukai menjadi lebih standar karena menggunakan prosedur elektronik serta memiliki norma waktu yang sama. Selain itu, peraturan ini juga bakal memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam penyelesaian utang melalui kompensasi.

Pada ketentuan yang lama, akses layanan kepabeanan dan cukai perusahaan akan diblokir apabila memiliki utang tetapi tidak dapat melunasinya, walaupun memiliki hak restitusi.

"Pada saat ini, kalau misal perusahaan Bapak-Ibu tidak punya cash tetapi memiliki pengembalian, utangnya bisa diselesaikan dengan pengembalian. Jadi perusahaan Bapak-Ibu tidak perlu punya cash untuk membayar utang," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.