KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Dian Kurniati
Jumat, 23 Februari 2024 | 11.00 WIB
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini bakal diatur terperinci dalam peraturan pemerintah (PP). Rencananya, PP tersebut bakal dirilis pada awal Ramadan karena pembayaran THR dijadwalkan mulai H-10 Lebaran.

"Mengenai besarannya, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Isa menuturkan PP nantinya mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan anggota Polri. Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan biasanya akan dimulai pada H-10 Lebaran, atau bahkan pertengahan Ramadan.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga bakal mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga KPPN dapat mencairkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, gaji ke-13 dibayarkan ketika memasuki tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini biasanya akan mulai dicairkan pada awal Juni.

"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan perihal berapa besarnya [THR dan gaji ke-13] tersebut," ujar Isa.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Tahun lalu, THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, ada tambahan besaran paling banyak 50% penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.