KEBIJAKAN PAJAK

Siapkan Insentif Pajak, Jokowi Harap Penjualan Mobil Listrik Tumbuh

Dian Kurniati
Minggu, 18 Februari 2024 | 10.30 WIB
Siapkan Insentif Pajak, Jokowi Harap Penjualan Mobil Listrik Tumbuh

Ilustrasi. Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Jakarta, Jumat (2/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Jokowi mengatakan pemberian insentif PPN DTP akan meningkatkan penjualan mobil listrik. Melalui kebijakan ini, lanjutnya, investasi di sektor mobil listrik juga makin menarik.

"Sementara belum [ada tambahan insentif], tetapi kami kan sudah mendorong dengan pengurangan PPN. Saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya mendorong ke produksi di pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Jokowi menuturkan Indonesia berpotensi menjadi produsen kendaraan listrik yang mampu bersaing dengan negara lain. Terlebih, Indonesia didukung dengan ketersediaan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

Dia menargetkan semua pabrikan kendaraan listrik di dunia membuka pabrik di Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pasar kendaraan listrik di dalam negeri terus bertumbuh.

"Saya kira arahnya ke sana, agar kita nanti bisa bersaing dengan negara-negara lain," ujarnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah menyiapkan peraturan mengenai insentif potongan tarif PPN DTP untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% pada tahun ini. Insentif PPN DTP hanya diberikan atas penyerahan mobil dengan minimal TKDN 40%.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik hanya pada April 2023 hingga Desember 2023.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.