Sejumlah petugas mengumpulkan kembali logistik Pemilu 2024 di gudang pendistribusian logistik PPK Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengkaji rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan atau susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan UU Pemilu telah mengatur pemungutan suara ulang dan susulan dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara ini akan dilakukan berdasarkan rekomendasi KPU kabupaten/kota.
"Menurut UU Pemilu, pemungutan suara ulang itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari H pemungutan suara. Namun demikian tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (16/2/2024).
Hasyim mengatakan pemungutan suara ulang dapat digelar karena pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan. Sementara itu, pemungutan suara susulan dapat dilakukan misalnya karena TPS tidak dapat menggelar pemungutan suara akibat bencana alam pada 14 Februari lalu.
Saat ini, KPU masih melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan. Pasalnya meski UU Pemilu mengamanatkan paling lambat 10 hari, pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan akan tetap memperhatikan kondisi aktual di lapangan.
Misalnya soal pemungutan suara ulang karena banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan wilayah yang terdampak.
"Teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan, itu akan dibuatkan apa namanya catatan dalam berita acara kejadian khusus," ujarnya.
Sebelumnya, disampaikan setidaknya 668 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang dan susulan. Di Provinsi Jawa Tengah, tercatat 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan karena bencana banjir.
Kemudian, di Provinsi Kepulauan Riau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di 8 TPS di Kota Batam karena kekurangan surat suara. Setelahnya, di Provinsi Papua Tengah berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang pada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya karena masalah keamanan.
Selain itu, di Provinsi Papua Pegunungan juga dikaji untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya karena hambatan distribusi logistik pemilu. (sap)