Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tempat pemungutan suara (TPS) seyogianya tidak berlokasi di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan tim kampanye peserta pemilu tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu suasana di TPS. Untuk itu, lokasi TPS seyogianya tidak berdekatan dengan posko tim kampanye agar risiko tersebut tidak terjadi.
"Mobilisasi massa itu potensi terjadi. Dengan demikian, kalau terlalu dekat dengan tim pemenangan dan lain-lain maka hal ini bisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara," katanya, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februari hingga 8 Februari 2024, lanjut Bagja, terdapat 21.847 TPS yang tergolong rawan karena berlokasi di dekat posko tim kampanye peserta pemilu.
"Kalau ada kedekatan, misalnya 2 rumah dari situ [TPS] ada tim pemenangan. Itu perkiraannya terjadi hal-hal yang bisa memengaruhi [pemungutan suara]. Itu yang ditakutkan," ujarnya.
Bagja menuturkan sesungguhnya tak ada larangan bagi KPU untuk menempatkan TPS di dekat posko tim kampanye. Namun, lokasi TPS yang dekat dengan posko tim kampanye berpotensi menimbulkan gangguan pada hari pemungutan suara.
"Apakah dilarang? Tidak, tetapi dianjurkan agak jauh dari rumah tim pemenangan. Kalaupun sudah demikian, harus ada perhatian khusus dari pengawas, pemantau, dan masyarakat guna menjaga kondusifitas dan adanya mobilisasi dan lain-lain," tuturnya.
Bawaslu pun merekomendasikan PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat guna mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. (rig)