Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews â Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN tersebut kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan menyelenggarakan pencatatan.
âWajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, menghitung penghasilan neto dengan NPPN,â bunyi Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Minggu (28/1/2024).
Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak bisa memanfaatkan fitur di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Silakan isi NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).
Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Apabila kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.
Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online. Jika sudah melakukan Login, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Pada halaman Info KSWP, silakan pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
Jika sudah, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha. Lalu, klik submit. Tunggu beberapa saat, nanti Anda akan melihat tiga variabel atau kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan NPPN.
Apabila tiga variabel tersebut memiliki status terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Untuk diingat, apabila wajib pajak ternyata diketahui tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. (rig)