PMK 164/2023

Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Januari 2024 | 11.30 WIB
Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 menegaskan wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar yang membayar pajak menggunakan skema PPh final 0,5% wajib melaporkan SPT Tahunan.

Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus turut menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Bila tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final sebagai lampiran SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak UMKM bakal dikenai sanksi administratif.

"Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh…dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran…peraturan menteri ini," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 164/2023.

Dalam lampiran PMK 164/2023, terdapat 2 format laporan peredaran bruto yang disediakan, yaitu laporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dan laporan bagi wajib pajak badan.

Laporan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi UMKM turut mempertimbangkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bila dalam laporan peredaran bruto diketahui ada kelebihan pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi UMKM karena diperhitungkannya omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi tersebut berhak mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sementara itu, laporan peredaran bruto bagi wajib pajak badan tidak turut memperhitungkan fasilitas omzet tidak kena pajak mengingat fasilitas ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM, tidak diberikan kepada wajib pajak badan.

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.