Laman muka PMK 157/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru yang mengatur tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP serta JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
" ... perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean JKP tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara," bunyi pertimbangan PMK 157/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).
Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pembebasan tersebut sudah diberikan, di antaranya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 370/KMK.03/2003.
Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya mengubah pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang PPN.
Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 guna menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk UU HPP dan PP 49/2022, BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara kembali mendapatkan pembebasan PPN.
Untuk itu, PMK 157/2023 dirilis guna mempertegas dan memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Merujuk PMK 157/2023 terdapat beragam objek yang mendapat pembebasan PPN.
Objek tersebut di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya. Ada pula komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
Pembebasan PPN juga diberikan terhadap peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Namun, pembebasan PPN tersebut diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.
Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan dengan menggunakan surat keterangan bebas. Untuk itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN harus mengajukan SKB tersebut. Adapun PMK 157/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. (sap)