PMK 143/2023

Pajak Rokok Bakal Digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan

Muhamad Wildan
Minggu, 31 Desember 2023 | 13.00 WIB
Pajak Rokok Bakal Digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan

Ilustrasi. Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota turut berkontribusi pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Kontribusi pajak rokok terhadap program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota.

"Kontribusi pajak rokok…ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 24 ayat (3) PMK 143/2023, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Mengingat pajak rokok mulai dikenakan atas rokok elektrik mulai tahun depan maka sebagian pajak rokok yang dipungut atas rokok elektrik juga akan digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan.

Untuk diketahui, total pajak rokok yang diterima pemda pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp22,81 triliun, naik tipis dibandingkan dengan estimasi pajak rokok tahun ini yang senilai Rp22,79 triliun.

Selanjutnya, pemprov dan pemkab/pemkot wajib merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk mendukung program jaminan kesehatan dalam APBD.

Dalam rangka mengetahui kecukupan anggaran kontribusi program jaminan kesehatan, pemda perlu melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.

Nanti, kesepakatan atas rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara yang memuat rencana penerimaan pajak rokok dan rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban kontribusi pajak rokok tersebut maka pemprov, pemkab, atau pemkot dikenai sanksi pemotongan pajak rokok sejumlah selisih 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.