Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan berbagai unit vertikal DJBC terus berupaya menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para calon PMI. Menurutnya, pemahaman PMI tentang impor barang kiriman akan memudahkan mereka apabila hendak mengirimkan paket untuk keluarga di Tanah Air.
"Bea Cukai siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai, salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi impor barang," katanya, dikutip pada Senin (25/12/2023).
Encep mengatakan PMK 141/2023 mengatur pelonggaran ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Pada PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Adapun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.
Encep menyebut pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Agar dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan meregistrasi IMEI, PMI perlu mengisi ecd.beacukai.go.id untuk melaporkan HKT yang dibawa mulai 2 hari sebelum kedatangan.
"Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman PMI, tetapi dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK 141/2023," ujarnya. (sap)