Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika tidak memiliki STPW, usaha tersebut tidak dapat disebut sebagai waralaba atau franchise.
Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Septo Soepiyatno mengatakan saat ini tidak sedikit pelaku usaha atau perusahaan yang mencitrakan diri sebagai waralaba alias franchise tetapi tidak memiliki STPW.
"Penyebutan perusahaan waralaba diatur dalam PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Perusahaan franchise wajib memiliki STPW. Jika tidak ada, perusahaan itu bukan waralaba," kata Septo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/22/2023).
Secara mendetail, Permendag 71/2019 juga mengatur bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.
Beleid ini juga mengatur bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.
Adapun kriteria waralaba antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, ada dukungan berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.
Septo menambahkan apabila orang perseorangan atau badan usaha melanggar ketentuan di atas, akan ada sanksi adminsitratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional kepada pejabat penerbit.
"Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.