Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan UMKM dapat melaksanakan kegiatan ekspor dan impor untuk mengembangkan usahanya. Menurutnya, DJBC juga siap memberikan asistensi kepada UMKM dalam ekspor dan impor tersebut.
"Pemerintah secara konsisten mendorong UMKM agar produknya mampu menjamah pasar mancanegara lewat ekspor," katanya, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Nirwala mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus untuk UMKM berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para pelaku IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan atas impor untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.
PMK 110/2019 telah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
"Dalam prosesnya, pelaku usaha juga diberikan kemudahan seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, hingga kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," ujarnya.
Nirwala menyebut penerima fasilitas KITE IKM terus mengalami peningkatan. Hingga September 2023, penerima fasilitas ini tercatat 123 pelaku usaha.
Nilai fasilitas KITE IKM yang terealisasi tercatat Rp40,26 miliar. Adapun realisasi dan ekspor impor UMKM sejauh ini masing-masing US$54,66 juta dan US$13,82 juta.
Selain memberikan fasilitas KITE IKM, DJBC juga memiliki program klinik ekspor untuk mendorong ekspor. Melalui program ini, DJBC akan mendampingi dan memfasilitasi pelaku UMKM potensial mulai dari proses edukasi hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait ekspor.
Sejauh ini, ada 3.988 UMKM yang menjadi binaan DJBC, yang 836 di antaranya telah melakukan ekspor. (sap)