Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani.
JAKARTA, DDTCNews - Banding yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court tidak dapat disidangkan secara tatap muka.
Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sidang tatap muka hanya akan diselenggarakan apabila diperintahkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Dengan e-tax court itu default-nya online. Kendalinya ada di majelis hakim. Artinya, untuk sidang on site itu tergantung majelisnya. Apakah perlu melihat dokumen pemohon banding secara fisik atau tidak," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).
Apabila hakim memandang sidang tatap muka tidak diperlukan maka sidang akan dilanjutkan secara elektronik. Sidang secara tatap muka hanya akan diselenggarakan jika memang terdapat alasan yang kuat.
"Kalau Anda menghendaki sidang on site itu harus ada alasannya. Misal karena dokumennya harus dilihat fisik karena tidak bisa di-scan. Kalau kepabeanan kan biasanya barangnya besar nih, itu kan tidak mungkin di-scan," ujar Aniek.
Apabila wajib pajak atau kuasa hukum memang hendak bersidang secara tatap muka, banding perlu diajukan secara manual. Meski e-tax court telah diluncurkan, opsi untuk mengajukan banding secara manual masih tetap dibuka.
"Kalau disampaikan secara manual, Anda tidak bisa menikmati fitur-fitur. Artinya, tetap harus seperti sekarang. Harus fotokopi, harus menyampaikan fisik, tidak tahu progresnya itu sudah sampai mana," tutur Aniek.
Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.
Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)