Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pengujian dan pembiasaan (habituasi) integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh pada pertengahan tahun depan. Namun, DJP sebelumnya akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak.
"Hal ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi ini," katanya, Rabu (22/11/2023).
Dwi menuturkan integrasi NIK dan NPWP telah diatur dalam PMK 112/2022. Integrasi tersebut telah dimulai pada 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi pajak dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan penuh saat implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024.
Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program pemerintah pusat guna menuju satu data Indonesia. Dengan integrasi ini, semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yaitu NIK.
Oleh karena itu, otoritas pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Prosesnya pun mudah karena cukup melalui DJP Online.
Dalam prosesnya, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Sebelumnya, Dwi menyampaikan sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. (rig)