Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari situs web KP3SKP)
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A.
Ujian yang awalnya hendak digelar pada 10 Desember dan 11 Desember 2023 diputuskan maju ke tanggal 9 Desember dan 10 Desember 2023.
"Pengumuman perubahan ini disampaikan melalui website dan email masing-masing peserta," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-01/S/XI/2023, Senin (20/11/2023).
Pada 9 Desember 2023, mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP, dan PP; dan PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 10 Desember 2023, mata ujian yang diujikan ialah PPh Potput, PPN dan SPT PPN, dan kode etik profesi.
Bila peserta USKP berhalangan mengikuti ujian pada 9 Desember 2023, peserta harus mengisi formulir dilampiri surat pernyataan bermeterai melalui laman https://forms.gle/ZoLk2ctDZcRYb991A Formulir harus disampaikan paling lambat pada 23 November 2023.
Format surat pernyataan tidak dapat mengikuti USKP 9 Desember 2023 telah dikirimkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak kepada setiap peserta USKP melalui e-mail.
Sebagai informasi, USKP A akan digelar secara on site di 4 kota yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta).
USKP A kali ini juga merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021. (rig)