Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi target nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2023 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023.
Perpres 75/2023 menyebut revisi perincian APBN 2023 dilakukan sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia saat membahas laporan realisasi semester I/2023 dan prognosis semester II/2023.
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara…sesuai kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR, pemerintah, dan gubernur Bank Indonesia...perlu dilakukan perubahan perincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Target PNBP 2023 yang semula Rp441,39 triliun, kini dinaikkan 16,85% menjadi Rp515,8 triliun. Penerimaan ini utamanya akan dikontribusikan oleh PNBP sumber daya alam (SDA) yang mencapai Rp223,31 triliun atau naik 13,96% dari target awal Rp195,95 triliun.
PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ditargetkan Rp81,54 triliun, naik 66,07% dari target awal Rp49,1 triliun. Setelahnya, target PNBP badan layanan umum (BLU) ditetapkan Rp79,46 triliun, turun 4,47% dari target awal Rp83,01 triliun.
Sementara itu, target PNBP lainnya ditetapkan menjadi Rp131,49 triliun, naik 16,05% dari target awal Rp113,3 triliun.
Hingga kuartal III/2023, setoran PNBP memang sudah lebih tinggi dari yang ditargetkan pemerintah dalam Perpres 130/2022. Realisasi setoran PNBP hingga September 2023 mencapai Rp451,5 triliun atau setara dengan 102,3% dari target awal senilai Rp441,4 triliun.
Jika dibandingkan dengan target PNBP dalam Perpres 75/2023 senilai Rp515,8 triliun maka realisasi hingga September 2023 mencapai 87,53%. (rig)