Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beragam inisiatif terkait dengan tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang seiring dengan diterimanya Indonesia sebagai Financial Action Task Force (FATF).
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum DJP dan aparat penegak hukum lain akan ditingkatkan seiring dengan diterimanya Indonesia dalam FATF. Selain itu, DJP juga akan meningkatkan kapasitas penyidik.
"Kami akan meningkatkan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang," katanya, Jumat (10/11/2023).
Eka menuturkan DJP juga akan meningkatkan penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tak hanya itu, DJP akan terus melakukan evaluasi atas penyelesaian kasus tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, DJP juga melakukan evaluasi terhadap aturan dan kebijakan penegakan hukum serta akan melakukan revisi apabila diperlukan. Nanti, lanjut Eka, DJP juga akan menginisiasi pembentukan unit pengelolaan pemulihan aset.
Tak ketinggalan, otoritas pajak akan terus melanjutkan program interoperabilitas sistem antara DJP dan Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota FATF melalui FATF Plenary yang digelar pada 25 Oktober hingga 27 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan keanggotaan Indonesia dalam FATF diperlukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.
"Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi," ujar Jokowi. (rig)