Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal berdampak terhadap ketentuan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan sudah menjalin advance pricing agreement (APA) dengan DJP dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah.
"Orang kalau sudah APA maka itu masuk kategori wajib pajak low risk. Kalau transfer pricing, dianggap risiko tinggi. Kalau sudah ada APA, kami propose itu sebagai low risk," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).
Wajib pajak yang sudah menjalin APA dengan otoritas pajak dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah apabila compliance risk management (CRM) baru sudah diluncurkan. Adapun CRM baru itu akan dirilis bersamaan dengan CTAS.
Menurut Didit, wajib pajak yang sudah memiliki APA dengan DJP seyogianya diperlakukan sebagai wajib pajak berisiko rendah. Sebab, APA akan memberikan kepastian kepada otoritas pajak atas harga transfer yang telah disepakati.
"SDM DJP tidak lagi memeriksa transfer pricing kalau ada APA. Bisa memeriksa yang lain, effort ke tempat-tempat yang lain," tuturnya.
Sebagai informasi, CRM transfer pricing saat ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021. CRM transfer pricing adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.
Peta risiko pada CRM transfer pricing disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi dampak wajib pajak terhadap penerimaan.
Peta risiko kepatuhan pada CRM transfer pricing digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). KPP akan menindaklanjuti DSP3 dengan menguji penerapan arm's length principle atas transaksi antarpihak dengan hubungan istimewa. (rig)