ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Oktober 2023 | 12.30 WIB
Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap punya kesempatan untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP bisa menjadi salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan. 

Hanya saja, salah satu kolom pendaftaran NPWP adalah 'kisaran penghasilan'. Jika belum bekerja, lantas bagaimana kolom tersebut diisi? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bagi wajib pajak yang belum bekerja maka 'sumber penghasilan' bisa diisi sebagai pegawai swasta. 

"Kemudian pada bagian Info Tambahan mengenai Kisaran Penghasilan Per Bulan, apabila memang belum memiliki penghasilan, bisa dipilih kisaran penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023). 

Sementara itu, untuk kode KLU-nya, bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta. Jika kondisinya berubah di kemudian hari, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data. 

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.