PMK 79/2023

Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis PMK 79/2023

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Oktober 2023 | 17.37 WIB
Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis PMK 79/2023

Ilustrasi. 

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 79/2023, penilaian itu dapat dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Penilaian dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

“Penilaian untuk tujuan perpajakan … adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 6 PMK 79/2023, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Penilaian kantor dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pada bidang perpajakan.

Penilaian lapangan dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pada bidang perpajakan. Simak pula infografis 'Objek Penilaian Harta dan Bisnis Wajib Pajak oleh DJP'. 

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 79/2023, nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari penilaian meliputi:

  1. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;
  2. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh;
  3. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa, yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh;
  4. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta, yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU PPh;
  5. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh;
  6. dasar pengalihan harta, yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh dirjen pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) UU PPh;
  7. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang memengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh;
  8. harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak berwujud yang memengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11A UU PPh;
  9. nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
  10. harga transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh;
  11. nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU PPh dan peraturan menteri yang mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan;
  12. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf e UU PPN;
  13. harga jual atau penggantian yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN;
  14. nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN;
  15. harga pasar atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN;
  16. harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
  17. nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPSP; dan
  18. harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPSP dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pasal 5 ayat (2) PMK 79/2023 memuat ketentuan penggunaan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian dapat digunakan sebagai:

  1. dasar penghitungan pajak terutang dalam analisis atau penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pengawasan;
  2. dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan;
  3. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan prosedur persetujuan bersama;
  4. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan kesepakatan harga transfer;
  5. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian keberatan;
  6. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
  7. dasar penentuan nilai jaminan aset berwujud, nilai barang yang disita, harga limit, dan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang saat dilakukan penagihan;
  8. dasar penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
  9. dasar penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.