Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum jika diimpor melalui mekanisme impor barang kiriman.
Merujuk pada Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.
"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Barang kiriman yang dimaksud antara lain kosmetik atau preparat kecantikan yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07; tas, koper, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam pos 42.02; serta buku dan barang lainnya yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.
Selanjutnya, produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63; alas kaki, sepatu, dan sejenis yang diklasifikasikan dalam bab 64; serta barang dari besi atau baja yang diklasifikasikan dalam bab 73.
Kemudian, sepeda, skuter, dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down yang diklasifikasikan dalam HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99; sepeda tidak bermotor yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan jam tangan yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.
Sebagai perbandingan, pada PMK sebelumnya yakni PMK 199/2019, pemberlakuan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman hanya berlaku atas buku, tas, koper, produk tekstil, garmen, alas kaku, dan sepatu.
Dalam hal barang kiriman yang diimpor tidak tercakup dalam jenis barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, barang tersebut akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 11%, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Apabila barang kiriman yang diimpor ternyata memiliki nilai pabean tidak lebih dari FOB US$3 per penerima barang per kiriman maka barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dikenai PPN sebesar 11%.
PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)