REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Oktober 2023 | 17.15 WIB
RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial yang diatur dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer). Saat ini jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas di instansi daerah. 

"RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.

Menurutnya, tanpa adanya payung hukum, tenaga non-ASN atau honorer terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, mereka tidak lagi bekerja [mulai] November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," katanya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

"Nanti didetailkan di peraturan pemerintah," imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Untuk diketahui, UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.