KEBIJAKAN PAJAK

PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 02 Oktober 2023 | 11.30 WIB
PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tengah menyusun rancangan pengembangan profesi konsultan pajak.

Rancangan pengembangan profesi tersebut disiapkan PPPK dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak selaku tax intermediaries.

"PPPK juga belajar dari negara-negara maju bagaimana cara membina mengingat peran profesi ini amat penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," tulis PPPK dalam publikasi resminya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Menurut PPPK, pemerintah memiliki keterbatasan dalam memberikan edukasi perpajakan kepada publik. Dengan demikian, kehadiran konsultan pajak amat diperlukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat atas regulasi perpajakan.

Mengingat konsultan pajak memiliki peran sentral dalam meningkatkan kepatuhan, pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan pengembangan profesi konsultan pajak dengan arah kebijakan pengumpulan penerimaan negara.

Selain menyusun rancangan pengembangan profesi konsultan pajak, PPPK juga sedang menggodok skema pembinaan dan pengawasan konsultan pajak berdasarkan profil risiko.

Skema pembinaan dan pengawasan berbasis risiko ini diharapkan mampu menjadi sarana perbaikan dan pemantauan guna mencegah penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

"Skema yang dibangun tersebut juga diharapkan memberikan jaminan layanan dan perlindungan bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa," sebut PPPK.

Selanjutnya, PPPK berkomitmen untuk terus menyempurnakan kerangka regulasi dalam mengatur kesetaraan hak dan kewajiban para penyedia jasa perpajakan.

Melalui upaya-upaya tersebut, PPPK berharap peran tax intermediaries makin kuat. Alhasil, kuantitas dan kualitas jasa konsultan pajak diharapkan juga terus meningkat.

"Meningkatnya kuantitas dan kualitas pemberi jasa tax intermediaries akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan," jelas PPPK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.