Ilustrasi. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menunjukkan barang bukti minuman beralkohol tanpa izin edar saat rilis hasil Operasi Pekat Otanaha 2023 di Polresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara Asean tengah mendiskusikan strategi mengoptimalkan penerimaan cukai, salah satunya melalui pertukaran data soal impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pertukaran data soal impor MMEA menjadi upaya negara Asean menjaga potensi penerimaan masing-masing. Dengan data yang memadai, diharapkan tidak ada lagi impor MMEA secara ilegal yang tidak dipungut bea masuk dan cukai.
"Kita perlu data itu karena nanti selain dipungut bea masuk, begitu masuk di Indonesia juga diperlukan untuk dipungut cukainya," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).
Aflah mengatakan DJBC bersama otoritas kepabeanan dan cukai lainnya di Asean masih mendiskusikan rencana pertukaran data soal impor MMEA. Melalui kerja sama ini, dia berharap negara Asean dapat memiliki data lengkap mengenai impor dan ekspor MMEA.
Dia menjelaskan ada sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan untuk merealisasikan rencana pertukaran data soal impor MMEA tersebut. Persiapan ini utamanya dari sisi kecocokan sistem teknologi informasi di antara negara Asean lantaran pertukaran datanya direncanakan dalam bentuk elektronik dan otomatis.
"Jangan sampai nanti kalau tidak cocok, sudah dikirim tetapi datanya tidak bisa dibaca," ujarnya.
Pertukaran data dan informasi di antara negara Asean telah lebih dulu dilaksanakan di bidang pajak. Sementara untuk rencana kerja sama pertukaran data impor MMEA, mulai dibahas dalam 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) di Jakarta, Agustus lalu.
Dalam pertemuan ini, negara Asean juga mendorong peningkatan kapasitas di bidang cukai untuk menghadapi tantangan terkait isu cukai internasional di masa depan. Misalnya, mengenai kebijakan cukai untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. (sap)