SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Surat Teguran Lapor SPT tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 September 2023 | 09.30 WIB
Dapat Surat Teguran Lapor SPT tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban lapor SPT Tahunan ini juga berlaku bagi seseorang yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Pada intinya, selama NPWP-nya aktif maka wajib lapor SPT Tahunan. 

Lantas bagaimana jika seseorang yang dalam suatu tahun pajak tidak bekerja dan tidak lapor SPT Tahunan sehingga kini mendapatkan Surat Teguran dari KPP? Jika kondisinya demikian, wajib pajak yang bersangkutan perlu memenuhi kewajiban untuk lapor SPT Tahunan. 

"Apabila memang tidak ada penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan, silakan dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya pada SPT Tahunan yang disampaikan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (29/9/2023). 

Bila memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Perlu dipahami, Surat Teguran diterbitkan kantor pajak apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Karenanya, wajib pajak bisa mengonfirmasi Surat Teguran yang diterimanya kepada KPP terdaftar. Informasi kontak KPP bisa dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja. 

Dalam kondisi tidak bekerja, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif (NE) agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.