Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang juga sebagai pihak lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 wajib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/9/2023).
Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi terdahulu sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 tetap bisa memakainya. Namun, ketentuan berbeda berlaku ketika pemungut PPN selain instansi pemerintah itu juga bertindak sebagai pihak lain.
“Dalam hal pemungut PPN selain instansi pemerintah juga bertindak sebagai pihak lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 … wajib menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter.
Kring Pajak menyampaikan kewajiban penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 tersebut berlaku sejak masa pajak pemungut PPN selain instansi pemerintah juga bertindak sebagai pihak lain. Namun, untuk pembetulan, aplikasi yang digunakan sesuai dengan saat pembuatan SPT normal.
“Jika yang ingin disampaikan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT dengan status pembetulan maka pelaporannya mengikuti saluran yang digunakan pada saat melakukan pelaporan SPT normal Masa PPN 1107 PUT,” imbuh Kring Pajak.
Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP. Pihak lain itu ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain mengenai kewajiban penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 oleh pihak lain, ada pula ulasan terkait dengan penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan. Kemudian, ada ulasan terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Seperti diketahui, DJP sudah menyediakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web (versi 2022). Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web tersebut sudah tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik.
Fitur tersebut ada dalam menu Lapor pada DJP Online. Berdasarkan pada pengamatan DDTCNews, aplikasi ini dapat digunakan untuk pelaporan mulai masa pajak Oktober tahun pajak 2022.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022. (DDTCNews)
Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendukung penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan. Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan pada otoritas kebanyakan timbul dari penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan.
“Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Zainal.
Adapun ISO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persoalan terkait dengan suap atau pemerasan muncul karena diskresi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, menurut dia, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. (DDTCNews)
Sesuai dengan PENG-2/PJ/PJ.09/2023, surat teguran dapat diterbitkan untuk wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 19 PMK 196/2021.
“Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023 sehingga wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen …,” tulis DJP dalam PENG-2/PJ/PJ.09/2023.
Jika diterbitkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final. Hal ini berlaku untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan.
Wajib pajak itu juga harus mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS secara elektronik. Simak pula ‘PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran’. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu butir penting dari G-20 New Delhi Leaders’ Declaration tentang perpajakan internasional. Simak ‘G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapi Tantangan Rumit Kumpulkan Pajak’.
Sri Mulyani mengatakan semua negara membutuhkan penerimaan negara dari pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya. Sayangnya, tantangan pengumpulan pajak yang dihadapi negara berkembang biasanya lebih rumit.
"Negara berkembang menghadapi tantangan rumit dalam mengumpulkan penerimaan pajak karena lemahnya kapasitas institusi (kompetensi teknis dan profesionalitas) dan ancaman korupsi. Sementara, kebutuhan pembangunan sangat besar," katanya. (DDTCNews)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Sayangnya, belum banyak pelaku industri yang mengajukan fasilitas ini.
"Industri yang cukup aktif untuk pengusulan ini rata-rata BUMN dan industri besar," katanya.
Hariyanto mengatakan dalam rentang waktu sejak berlakunya fasilitas supertax deduction hingga akhir 2022, BRIN menerima 28 proposal supertax deduction litbang. Adapun sepanjang Januari hingga Juli 2023, ada 16 proposal yang masuk. (DDTCNews) (kaw)