PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:30 WIB
PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final tambahan dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) bisa disetorkan tanpa perlu menunggu surat teguran.

PPh final tambahan ini terutang bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya untuk melakukan repatriasi atau investasi harta.

"Informasi tambahan sesuai dengan ketentuan internal bahwa pembayaran PPh final dan penyampaian/pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi atau investasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat teguran tersebut, wajib pajak kemudian harus menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT Masa PPh final secara elektronik melalui DJP Online.

Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

"Untuk batas waktu penyetoran adalah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran," imbuh DJP.

Namun, sesuai dengan ketentuan internal yang disampaikan DJP di atas, kini penyetoran PPh final tambahan PPS bisa dilakukan tanpa perlu menunggu surat teguran.

Bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal melakukan repatriasi bisa menyetorkan PPh final tambahan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 427 untuk PPS kebijakan I serta 428 untuk PPS kebijakan II.

Baca Juga:
Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 7,5% untuk kebijakan I dan 8,5% untuk kebijakan II. Sementara itu, apabila penyetoran dilakukan secara sukarela maka tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 6% untuk kebijakan I dan 7% untuk kebijakan II.

"Tarif secara lebih lengkap bisa dilihat pada Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) UU HPP," kata DJP.

Namun, pada realitasnya, DJP juga mengonfirmasi bahwa saat ini KJS untuk penyetoran PPh final tambahan PPS belum tersedia di aplikasi e-billing. Wajib pajak perlu mengeceknya secara berkala. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri