PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:30 WIB
PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final tambahan dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) bisa disetorkan tanpa perlu menunggu surat teguran.

PPh final tambahan ini terutang bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya untuk melakukan repatriasi atau investasi harta.

"Informasi tambahan sesuai dengan ketentuan internal bahwa pembayaran PPh final dan penyampaian/pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi atau investasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat teguran tersebut, wajib pajak kemudian harus menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT Masa PPh final secara elektronik melalui DJP Online.

Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

"Untuk batas waktu penyetoran adalah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran," imbuh DJP.

Namun, sesuai dengan ketentuan internal yang disampaikan DJP di atas, kini penyetoran PPh final tambahan PPS bisa dilakukan tanpa perlu menunggu surat teguran.

Bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal melakukan repatriasi bisa menyetorkan PPh final tambahan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 427 untuk PPS kebijakan I serta 428 untuk PPS kebijakan II.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 7,5% untuk kebijakan I dan 8,5% untuk kebijakan II. Sementara itu, apabila penyetoran dilakukan secara sukarela maka tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 6% untuk kebijakan I dan 7% untuk kebijakan II.

"Tarif secara lebih lengkap bisa dilihat pada Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) UU HPP," kata DJP.

Namun, pada realitasnya, DJP juga mengonfirmasi bahwa saat ini KJS untuk penyetoran PPh final tambahan PPS belum tersedia di aplikasi e-billing. Wajib pajak perlu mengeceknya secara berkala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi