KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Muhamad Wildan
Minggu, 17 September 2023 | 13.30 WIB
UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana merekrut non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.

Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan rencana merekrut non-PNS dalam rangka mengisi kursi jabatan pimpinan tinggi pratama Otorita IKN diusulkan oleh pemerintah melalui revisi atas UU 3/2022 tentang IKN.

"Non-PNS diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan global talent dalam memenuhi kualifikasi prinsip dan KPI pembangunan IKN," katanya dikutip dari akun Youtube IKN Indonesia, Minggu (17/9/2023).

Menurut pemerintah, kombinasi antara birokrat dan nonbirokrat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, sampai dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Saat ini, Otorita IKN masih belum dapat merekrut SDM yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini dikarenakan UU ASN mengatur bahwa jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh PNS.

Revisi UU IKN

Revisi UU IKN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Bila tidak ada hambatan, UU IKN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama DPR paling lambat pada 3 Oktober 2023, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan revisi atas UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat para anggota DPR bakal sibuk menyiapkan kampanye.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," ujar Samsul pada bulan lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.