Ilustrasi.
_x000D_JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut mengatur hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung dari wajib pajak.
Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan pendukung, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan surat perintah penilaian.
"Surat perintah penilaian adalah surat perintah untuk melakukan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 79/2023, dikutip Sabtu (9/9/2023).
Selanjutnya, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan tanda pengenal, memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan penilaian, serta memperlihatkan surat perintah penilaian perubahan dalam hal ada perubahan susunan keanggotaan tim penilai.
Terakhir, wajib pajak juga berhak meminta tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim penilai.
Adapun wajib pajak dan kuasanya berkewajiban untuk memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek penilaian. Wajib pajak juga harus mengizinkan tim penilai untuk mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
Selanjutnya, wajib pajak dan kuasanya juga harus memberikan keterangan terkait objek penilaian dan memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.
Terakhir, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada penilai untuk melakukan peninjauan lapangan, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memetakan, serta menghimpun data dan keterangan terkait dengan objek penilaian.
Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)