Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (foto: DPR/Oji/nr)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22/2001 tentang Migas sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman berharap RUU tersebut mampu mendorong kenaikan lifting migas. Menurutnya, lifting migas perlu dinaikkan sehingga meningkatkan pendapatan negara.
"Jadi kalau makin tinggi lifting migas kita, Insyaallah pendapatan negara kita juga semakin tinggi. Tentunya upaya kita untuk mengalokasikan ke sektor-sektor lain juga makin tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).
Maman juga berharap RUU Migas dapat memberikan tambahan semangat dan motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinvestasi pada sektor migas.
"Secara prinsip, saya mewakili teman-teman Komisi VII dengan segala rasa bangga dan senang hati menerima pengesahan RUU Migas di Baleg ini," tuturnya dikutip dari situs web DPR.
Sebagai informasi, lifting minyak mentah Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Lifting minyak pada 2018 tercatat 778.000 barel per hari. Pada 2022, lifting turun menjadi hanya sebanyak 612.000 barel per hari.
Tren penurunan produksi juga terjadi pada lifting gas. Pada 2018, lifting gas Indonesia mencapai 1,14 juta barel setara minyak per hari. Pada 2022, lifting gas hanya mencapai 954.000 barel setara minyak per hari.
Penurunan lifting migas diikuti oleh stagnasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Pada 2018, realisasi PNBP migas tercatat mencapai Rp142,8 triliun. Pada 2022, PNBP migas tercatat hanya mampu mencapai Rp148,7 triliun. (rig)