Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi berdasarkan data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari hingga 12 bulan.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, P2DK terhadap wajib pajak akan dilaksanakan dengan menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
"SP2DK diserahkan secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan paling lama 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Jika SP2DK tidak dapat diserahkan secara langsung, SP2DK dapat dikirimkan lewat faksimile, pos, atau jasa pengiriman lainnya maksimal 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.
Jika diperlukan, SP2DK juga bisa disampaikan secara elektronik ke alamat ponsel wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak.
Wajib pajak yang menerima SP2DK dimaksud tersebut bakal diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan atau pengiriman SP2DK.
Atas tanggapan wajib pajak, petugas dari KPP bakal menindaklanjuti dalam bentuk: pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT; pengusulan pemeriksaan atas data konkret; atau menyatakan kegiatan P2SK sudah selesai karena tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
Bila ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan atas penyampaian atau pembetulan SPT, wajib pajak diberikan waktu 14 hari kalender terhitung sejak laporan hasil P2DK untuk menyampaikan atau membetulkan SPT.
Jika ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan, usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK tentang tata cara pemeriksaan, surat edaran dirjen pajak tentang kebijakan pemeriksaan, dan SE-9/PJ/2023.
Disebutkan dalam SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.
Data yang dimaksud contohnya faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.
SE-9/PJ/2022 tentang tindak lanjut atas data konkret ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak.
Secara umum, data konkret akan ditindaklanjuti dengan prosedur P2DK. Bila ada keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan, data konkret akan ditindaklanjuti melalui usulan pemeriksaan. (rig)