Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme penerbitan surat tagihan pajak (STP) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Secara umum, STP PBB bakal diterbitkan jika terdapat PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah jatuh tempo. STP PBB terbagi dalam 2 jenis, yaitu STP yang hanya memuat pokok PBB ditambah denda administratif dan STP yang hanya memuat denda administratif.
"Denda administratif ... dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB dalam SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Senin (4/9/2023).
Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PMK 80/2023, STP PBB yang memuat pokok PBB yang masih harus dibayar ditambah denda bakal diterbitkan bila jatuh tempo pembayaran PBB terlampaui.
Sementara itu, STP PBB yang hanya memuat denda administratif bakal diterbitkan bila wajib pajak melunasi PBB yang masih harus dibayar setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB tetapi DJP belum menerbitkan STP PBB.
Selanjutnya, STP PBB yang hanya memuat denda juga bisa diterbitkan jika wajib pajak melakukan pelunasan pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah jatuh tempo yang tercantum dalam STP PBB.
Kemudian, STP PBB yang hanya memuat denda administratif juga bisa diterbitkan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melampaui jangka waktu 24 bulan.
STP PBB yang hanya memuat denda administratif bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melunasi STP PBB setelah melampaui jatuh tempo dan terhadap wajib pajak dilakukan penagihan seketika dan sekaligus sebelum melampaui jangka waktu 24 bulan.
STP PBB juga dapat diterbitkan apabila wajib pajak belum melunasi PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melewati jatuh tempo pembayaran namun belum melampaui jangka waktu 24 bulan dan 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
Lebih lanjut, STP PBB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Adapun nota penghitungan dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian. STP PBB harus diterbitkan paling lambat 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. (rig)