Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada Agustus 2023 mencapai Rp321,13 miliar.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan SBSN telah ditransaksikan pada 24 Agustus 2023. Dalam transaksi itu, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp321,13 miliar," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 29 Agustus 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SBSN seri PBS035.
SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan tenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate sebesar 6,75% dan dan yield 6,67%.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.
Penerbitan SBSN khusus PPS ini menjadi yang terakhir dilaksanakan. Meski demikian, pemerintah masih menjadwalkan penerbitan SBN khusus PPS dalam bentuk Surat Utang Negara (SBN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, pada bulan depan.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya sehingga terhindar dari sanksi. (rig)