SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Penerimaan Pajak dengan Windfall Tax? Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Agustus 2023 | 11.30 WIB
Pacu Penerimaan Pajak dengan Windfall Tax? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia belum akan menerapkan windfall tax atau kebijakan pajak yang sejenis untuk memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tak memiliki rencana untuk mengenakan windfall tax melalui peningkatan tarif PPh. Menurutnya, pemerintah lebih memilih untuk mengenakan windfall tax melalui instrumen bea keluar.

"Ketika harga komoditas beberapa waktu yang lalu meningkat, kita menempuh jalannya bukan lewat PPh. Kami terapkan pada waktu itu misalnya bea keluar tertentu. Ini upaya kita untuk meng-capture additional profit dari sektor tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Menurut Yon, windfall tax tidak dikenakan dalam bentuk kenaikan tarif PPh mengingat tarif pajak tersebut sudah bersifat progresif sehingga kenaikan laba oleh sektor yang menikmati windfall revenue akan diikuti oleh kenaikan penerimaan.

"Tapi apapun itu, kenaikan pajak dan sebagainya yang membebani masyarakat pasti akan dibicarakan dahulu dengan stakeholders ketika kita akan mengimplementasikan," ujarnya.

Pajak Tambahan

Sebagai informasi, windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan terhadap sektor-sektor tertentu yang menerima windfall profit berkat kenaikan harga komoditas ataupun faktor-faktor lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, windfall tax juga diandalkan oleh negara-negara Eropa untuk mengamankan penerimaan. Namun, windfall tax di Eropa tidak hanya dikenakan terhadap sektor ekstraktif, tetapi juga sektor keuangan dan sektor lainnya.

Contoh, windfall tax di Hungaria, Ceko, Lithuania, Spanyol, dan Italia turut menyasar ke sektor perbankan. Portugal memberlakukan windfall tax terhadap sektor distribusi produk pangan.

Sementara itu, Kroasia memberlakukan windfall tax terhadap seluruh wajib pajak dari seluruh sektor sepanjang memiliki laba di atas HRK300 juta pada 2022.

International Monetary Fund (IMF) sendiri bahkan mengusulkan adanya pengenaan windfall tax secara permanen atas kegiatan ekstraksi bahan bakar fosil.

Pajak perlu dikenakan hanya atas excess profit sehingga windfall tax dimaksud bisa meningkatkan penerimaan tanpa mengurangi investasi dan mendorong inflasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.