Pembeli memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja di Pasar Santa, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp810,36 triliun pada tahun depan.
Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan target penerimaan tersebut tumbuh 9,2% dari outlook 2023. Pertumbuhan target penerimaan ini sejalan dengan konsumsi masyarakat yang diperkirakan menguat pada tahun depan.
"Target tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang tetap solid seiring semakin membaiknya aktivitas perekonomian," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Dokumen ini menjelaskan PPN/PPnBM termasuk salah satu kontributor utama pada penerimaan pajak di Indonesia. Setelah terkontraksi dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19, kinerja pajak ini kembali menguat pada 2021-2022.
Pada 2020, PPN/PPnBM mengalami kontraksi 15,3% sebagai akibat dari melemahnya tingkat konsumsi rumah tangga karena adanya pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai respons dari adanya pandemi Covid-19. Selain itu, permintaan impor bahan baku dan bahan modal juga menurun akibat aktivitas produksi sektor manufaktur domestik yang melambat.
Selanjutnya, PPN/PPnBM pada 2021 mampu kembali tumbuh 22,6% yang dipengaruhi meningkatnya konsumsi dan permintaan domestik sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan PPN/PPnBM tersebut juga berlanjut pada 2022, dengan pertumbuhan 24,6%.
Pertumbuhan PPN/PPnBM ini didorong peningkatan aktivitas ekonomi dan kebijakan penyesuaian tarif PPN sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada tahun ini, PPN/PPnBM diperkirakan tetap tumbuh positif walaupun melambat sebesar 7,9%. Kinerja positif tersebut ditopang tingkat konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga selama 2023.
UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menyatakan tarif PPN belum akan naik pada 2024. (sap)