Warga melintas di lingkungan permukiman semi permanen di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem masih dihadapkan oleh sejumlah hambatan.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mencatat penyaluran bantuan masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terjadi karena data yang dimiliki oleh pemerintah masih belum mencakup seluruh penduduk.
"Data yang belum mencakup 100% penduduk, belum inklusif, dan belum dimutakhirkan secara berkala dan serentak," tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8/2023).
Akibat permasalahan ini, terdapat masyarakat kelas menengah atas yang justru mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada saat yang bersamaan, banyak masyarakat miskin dan rentan yang justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sebagai contoh, BLT desa yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak pandemi Covid-19 ternyata hanya diterima oleh kurang dari 20% rumah tangga miskin. Namun, terdapat rumah tangga tidak miskin yang justru mendapatkan bantuan tersebut.
Lebih lanjut, identifikasi tingkat kerentanan penduduk juga belum dilaksanakan melalui pemeringkatan kesejahteraan. Tak hanya itu, mekanisme penanganan keluhan dan rujukan program antarinstansi masih belum terintegrasi.
Tidak terintegrasinya pelaksanaan program lintas sektor menyebabkan turunnya efektivitas program, terutama aspek keterpaduan, keberlanjutan, dan komplementaritas dari program penanganan kemiskinan ekstrem.
Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun ke level 0% pada 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Inpres 4/2022.
Untuk diketahui, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yakni makan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap layanan sosial.
Menurut World Bank, penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp322.170 per kapita per bulan. (sap)