PP 36/2023

Tidak Ada Pengecualian! DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri

Dian Kurniati
Senin, 14 Agustus 2023 | 15.45 WIB
Tidak Ada Pengecualian! DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 berlaku tanpa terkecuali.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengataan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Walaupun masih ada yang merasa keberatan, dia menegaskan semua eksportir SDA yang memenuhi kriteria harus menempatkan DHE di dalam negeri.

"Per hari ini memang kita masih menerima surat dari beberapa sektor yang mengajukan pengecualian, [tetapi] sesuai dengan arahan presiden penerapan wajib DHE diberlakukan 100%, tidak ada pengecualian," katanya, Senin (14/8/2023).

Susiwijono mengatakan PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA, yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Dia menjelaskan kebijakan soal DHE SDA ini sudah disusun secara hati-hati dengan melibatkan masukan eksportir dan kementerian/lembaga terkait. Termasuk soal ketentuan penempatan DHE minimum 30%, jangka waktu 3 bulan, serta batasan PPE minimal US$250.000, sudah dikaji berdasarkan benchmark dan data yang dihimpun Bank Indonesia (BI).

"Ini diambil dari data di BI, dalam sekian tahun, kira-kira yang betul-betul dananya free, tidak untuk membayar kebutuhan ekspor adalah 30%. Beberapa negara ada yang menerapkan 35%," ujarnya.

Susiwijono menambahkan terhadap eksportir yang tidak patuh, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.