Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan ketentuan natura dan kenikmatan dalam PMK 66/2023 hanya mencakup natura dan kenikmatan yang memiliki kaitan dengan pekerjaan dan pemberian jasa.
Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly mengatakan bila natura dan kenikmatan yang diberikan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, natura dan kenikmatan tersebut berada di luar dari cakupan PMK 66/2023.
"Kalau di luar lingkup pekerjaan dan jasa itu di luar PMK 66/2023. Bisa jadi itu hadiah, penghargaan, atau bantuan sumbangan yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau jasa," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (10/8/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
Adapun Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 mengatur yang dimaksud dengan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.
"Sekali lagi ditegaskan, natura dan kenikmatan sebagai objek pajak ini lingkupnya adalah penggantian sehubungan pekerjaan dan sehubungan dengan jasa. Natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya, sedangkan kenikmatan hanya fasilitasnya saja yang dimanfaatkan oleh penerimanya," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo dalam acara yang sama.
Biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh berlaku sejak 1 Januari 2022 bagi pegawai atau penerima imbalan yang memperoleh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dari pemberi yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022.
Bila tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi pegawai atau penerima imbalan sejak tahun buku 2022.
Walau demikian, perlu dicatat bahwa Lampiran PMK 66/2023 telah mengecualikan seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh. Dengan demikian, imbalan berupa natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerimanya mulai 2023. (sap)