Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menggunakan skema tarif spesifik dalam pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/8/2023).
Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK perlu diberlakukan untuk mengendalikan konsumsi minuman bergula pada masyarakat. Pengenaan cukai akan bergantung pada kadar gula dalam minuman.
“Kami konsep tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk MBDK ini tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya,” kata Boy.
Produk minuman dengan kadar gula atau pemanis lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi. Sebaliknya, menurut Boy, minuman dengan kandungan gula atau pemanis lebih rendah akan dikenakan tarif cukai lebih kecil.
Dia menjelaskan rencana tarif cukai spesifik tersebut sejalan dengan bahaya MBDK bagi kesehatan. Dalam hal ini, minuman dengan kandungan gula atau pemanis tinggi memiliki bahaya lebih besar terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu dikenakan tarif cukai tinggi.
Selain mengenai cukai MBDK, ada pula bahasan terkait dengan dimulainya implementasi e-tax court. Kemudian, ada juga ulasan tentang saat mulainya penyusutan harta berwujud sesuai dengan PMK 72/2023.
Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah menegaskan pengenaan cukai MBDK dengan skema tarif spesifik bukan berarti pemerintah anti terhadap industri minuman bergula. Pelaku industri diharapkan dapat beradaptasi untuk membuat produk lebih sehat.
“Tentunya tujuan ini juga baik agar memancing industri melakukan reformulasi produknya menjadi produk dengan kadar pemanis yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Boy menambahkan cukai MBDK yang hasil produksi dalam negeri akan dilunasi oleh pengusaha pabrik pada saat akan dikeluarkan dari pabrik. Untuk produk yang diimpor, cukai dibayar pada saat dikeluarkan dari pelabuhan atau kawasan pabean.
Cara pelunasan cukai MBDK direncanakan bukan dengan memakai pita cukai, melainkan dengan metode pembayaran, baik dengan pembayaran tunai atau pembayaran berkala. Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Mulai Senin (31/7/2023), Pengadilan Pajak resmi mengimplementasikan e-tax court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.
Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (DDTCNews)
PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.
Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan.
Kedua, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Ketiga, harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Simak ‘Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023’. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mempertimbangkan proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi para relawan pajak.
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait dengan konsultan pajak.
"Ke depan kita mungkin juga akan mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak," ujar Sekti. (DDTCNews)
Sesuai dengan Pasal 325 ayat (2) huruf c UU Pemilu, dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat diperoleh dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dana kampanye yang dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu, pemberi sumbangan – perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah – harus mencantumkan identitas yang jelas.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu, identitas yang jelas adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyumbang. Kemudian, surat keterangan tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan pada putusan pengadilan. (DDTCNews) (kaw)