Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.
Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan cukai hanya dikenakan terhadap barang. Namun, sejumlah peneliti mulai mengkaji peluang Indonesia mengenakan cukai terhadap jasa.
"Kami mendapat insight dari Universitas Indonesia perihal fisibilitas apakah bisa [atau] engga, jasa dikenakan cukai di Indonesia. Lalu, potensinya bagaimana, itu masih dalam kajian awal," katanya dikutip pada Minggu (30/7/2023).
Saat ini, lanjut Boy, jasa memang belum dapat dikenakan cukai. Meski demikian, DJBC juga terus mengikuti kajian terkait dengan konsep jasa kena cukai yang telah banyak berlaku di dunia.
Dia menjelaskan beberapa negara diketahui telah menerapkan cukai atas jasa yang dianggap memiliki eksternalitas negatif. Konsep jasa kena cukai bahkan sudah mulai diterapkan oleh negara-negara di Asean. Contoh, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Salah satu contoh jasa yang sudah dikenai cukai antara lain klub malam dan diskotek. Kemudian, ada jasa kena cukai berupa jasa telepon yang berlaku di Thailand, Kamboja, dan Kaos. Perjudian juga menjadi jasa kena cukai di Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Malaysia.
"Konsep jasa kena cukai sudah banyak dikaji oleh akademisi dan kami juga sudah mulai mengkaji," ujar Boy.
Di antara negara-negara Asean, Indonesia juga tercatat menjadi negara yang memiliki barang kena cukai paling sedikit. Barang kena cukai tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
Di negara tetangga, barang kena cukai yang diterapkan juga mencakup bahan bakar minyak, emisi kendaraan bermotor, minuman berpemanis, dan plastik.
Saat ini, Indonesia juga tengah bersiap untuk melaksanakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada 2024. Ekstensifikasi tersebut dilakukan terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.
Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022. (rig)