Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui account representative (AR), Ditjen Pajak (DJP) akan mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP sesuai dengan PER-5/PJ/2023.
Pasalnya, hingga saat ini, pemanfaatannya masih belum optimal. DJP mencatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar pajak hingga Rp100 juta yang berhak memanfaatkan restitusi dipercepat. Namun, baru 1.895 wajib pajak orang pribadi yang memperoleh pengembalian pajak.
“Ini kita masifkan lagi sosialisasinya agar bisa diproses pakai Pasal 17D. Teman-teman kita imbau agar melalui AR-nya masing-masing diberitahukan kepada wajib pajak bahwa ini akan diproses menggunakan PER-5/PJ/2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (27/7/2023).
Menurut Dwi, pemanfaatan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi tersebut masih belum optimal karena PER-5/PJ/2023 merupakan aturan baru. Dwi mengatakan petugas di kantor pelayanan pajak (KPP) masih perlu melakukan penyesuaian terkait dengan implementasi aturan itu.
"Idealnya kalau berdasarkan peraturan memang Juni 2023. Itu secara regulasi, tetapi di lapangan kami lihat lagi situasinya,” ujar Dwi.
Seperti diketahui, pascaberlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak maksimal Rp100 juta dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP. Simak pula ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’.
Lewat PER-5/PJ/2023, proses restitusi dipercepat dari 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja. Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.
Apabila pada kemudian hari, wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat itu diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Namun, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% itu diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Simak ‘Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023’.
Pengurangan tersebut diberikan sehingga menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) KUP. Artinya, wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% untuk paling lama 24 bulan. (kaw)