Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan aturan teknis dari PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Airlangga mengatakan keputusan menteri keuangan (KMK) sedang disiapkan untuk menetapkan sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.
"KMK yang menentukan sektornya dan aturan dari BI itu sedang digodok. Dalam waktu singkat akan kami umumkan secara bersama sebelum Agustus," ujar Airlangga, dikutip Jumat (21/7/2023).
Sesuai dengan Pasal 21 PP 36/2023, peraturan pelaksana dari PP 36/2023 harus sudah ditetapkan paling lambat saat PP tersebut berlaku. PP 36/2023 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Secara umum, eksportir yang wajib mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri pada PP 36/2023 adalah eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Selain menetapkan KMK yang memerinci sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang sanksi dan juga insentif bagi eksportir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023, eksportir yang melanggar ketentuan pada PP 36/2023 bakal dikenai sanksi penangguhan ekspor. Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Adapun insentif yang dapat diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri adalah fasilitas pajak hingga penetapan sebagai eksportir bereputasi baik.
Dengan diundangkannya PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)