Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai menerapkan sistem penilaian (rating) secara berkala terhadap pialang berjangka komoditi. Saat ini adalah 68 perusahaan pialang berjangka resmi yang mendapat penilaian dari Bappebti.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, penilaian berkala ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka. Yang terbaru, Bappebti menerbitkan hasil penilaian untuk periode Januari-April 2023. Daftar lengkap rating pialang berjangka komoditi bisa dicek di sini.
"Penilaian berkala pialang berjangka disusun berdasarkan pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (20/7/2023).
Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan 3 parameter/indikator. Ketiganya adalah kinerja pialang berjangka (70%), penilaian masyarakat (30%), dan penilaian pengurang (30%).
Khusus untuk aspek penilaian berupa kinerja pialang berjangka, Bappebti menggali lagi 5 aspek di dalamnya. Pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka. Kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka.
Ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka. Keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah. Kelima, penilaian atas implementasi antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Selanjutnya, indikator kedua yang mencakup penilaian masyarakat dinilai dari penyebaran kuisioner survei kepada nasabah perdagangan berjangka.
Sementara indikator ketiga, yakni nilai pengurang, akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini memfasilitasi adanya aspek yang belum sempat termuat dalam poin-poin kinerja pialang berjangka berdasarkan pengawasan di lapangan.
Dengan adanya daftar rating ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mudah untuk menentukan perusahaan pialang berjangka sebagai mitra transaksi.
Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK (diolah dari data hasil pengawasan dan feedback nasabah). (sap)