ADMINISTRASI PAJAK

Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tidak Otomatis, Tetap Diproses oleh KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Juli 2023 | 15.00 WIB
Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tidak Otomatis, Tetap Diproses oleh KPP

e-Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan pemindahbukaun (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk tidak akan diproses secara otomatis oleh sistem. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh permohonan Pbk yang disampaikan lewat e-Pbk akan diteruskan dan diproses oleh petugas di kantor pelayanan pajak (KPP). 

"Sehingga jangka waktu penyelesaiannya tetap mengacu ke KEP-160/PJ/2022, yakni paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (18/7/2023). 

Sebagai informasi, sejak awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia.

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. 

Jika ingin menyampaikan permohonan Pbk secara online, wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id.

Setelah itu, untuk menggunakan fitur e-Pbk, wajib pajak perlu login pada laman DJP Online (pajak.go.id). Kemudian, masuk ke tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur. Selanjutnya, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan.

Setelah masuk ke tab Layanan, buka aplikasi e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonaninput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), lalu klik Cari.

Masukkan kode keamanan, dan klik Lanjut. Wajib pajak juga harus memasukkan nomor HP dan email. Setelah itu, isikan formulir pemindahbukuan dan isi alasan pemindahbukuan, dan centang kolom persetujuan.

"Pastikan data yang diisi sudah benar, dan klik Simpan," lanjut DJP.

Kemudian, input passphrase dan sertifikat elektronik, cek list kolom persetujuan, dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah, permohonan pemindabukuan sudah berhasil disampaikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.