Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri pada PP 36/2023, eksportir yang sedang dilakukan pengawasan berdasarkan PP 1/2019 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 20 PP 36/2023, eksportir yang sedang diawasi adalah eksportir yang memiliki tanggal pemberitahuan pabean ekspor (PPE) sebelum PP 36/2023 berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
"PP [36/2023] ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).
Eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajibannya berdasarkan PP 1/2019 dengan mempertimbangkan 2 hal. Pertama, adanya kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kedua, eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajiban dengan mempertimbangkan kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam PP 1/2019.
Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.
Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023. (rig)