Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tenaga honorer di pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan di-PHK massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pihaknya bersama DPR sedang membahas RUU ASN guna memastikan agar tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta orang di Indonesia tidak di-PHK massal.
"Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).
Merujuk pada laman resmi DPR RI, Komisi II DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian PANRB pada 20 Juli 2023. Rapat tersebut bakal membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ASN.
Alex mengatakan terdapat 3 pedoman bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan atas 2,3 juta tenaga non-ASN. Pertama, tidak boleh ada tenaga non-ASN yang diberhentikan. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex.
Kedua, skema yang hendak diterapkan ke depan akan memastikan pendapatan tenaga non-ASN tidak berkurang. Ketiga, kebijakan akan diambil dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah.
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujar Alex.
Ke depan, Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang merekrut tenaga non-ASN. (sap)