Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer di sosial media kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan natura yang diterima seorang aktris ketika melakukan jasa endorsement termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. Dengan kondisi tersebut, natura yang diterima sang aktris tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.
"Aktris kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Instead of dibayar Rp10 juta, tetapi dia dikasihnya 1 pack kosmetik yang nilainya juga Rp10 juta, itu tidak kita kecualikan [dari objek PPh]," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Yoga mengatakan natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.
Dia kemudian menjelaskan Pasal 3 PMK 66/2023 telah menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Dalam hal ini, natura yang menjadi objek PPh tersebut termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak, termasuk jasa endorsement.
Ketika memberikan jasa endorsement, aktris kerap memperoleh imbalan dalam bentuk berbagai barang atau jasa sehingga harus dikenakan pajak.
"Kalau dibayarnya 1 koper [produk] nilainya Rp10 juta ya itu penghasilan bagi si aktris, masak enggak bayar pajak? Jadi dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi endorse-nya," ujarnya.
Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada endorser juga ada dalam lampiran huruf J PMK 66/2023. Pada contoh kasus yang disajikan, seorang bintang iklan bernama JA menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.
Atas jasanya tersebut, JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ pada Desember 2023.
Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik ini diketahui senilai Rp10 juta. Oleh karena itu, JA tercatat menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp10 juta. (sap)